Kejari Kuningan Tetapkan Dua Pengurus UPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana simpan pinjam yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,33 miliar.
“Kedua tersangka berinisial MN selaku ketua UPK, serta SU sebagai sekretaris, telah menyalahgunakan dan menyelewengkan dana kelompok tersebut secara ilegal,” ungkap Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejari Kuningan memperoleh dua alat bukti yang sah dan valid.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan dana di UPK Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Dudi menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program simpan pinjam justru disalahgunakan oleh kedua pengurus tersebut.
“Penyidik menemukan dana yang disalahgunakan oleh para tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi ilegal atau investasi bodong,” tuturnya.
Dudi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mendalam, mengingat kedua tersangka telah melakukan pengaturan penggunaan dana yang tidak sah atas nama kelompok tersebut.
“Tindakan kedua tersangka ini sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Yk/dbs)